Kejari Kota Semarang Selesaikan Perkara dengan Mekanisme Restoratif Justice

photo author
- Sabtu, 30 Oktober 2021 | 08:13 WIB
Kejari Kota Semarang Selesaikan Perkara dengan Mekanisme Restoratif Justice
Kejari Kota Semarang Selesaikan Perkara dengan Mekanisme Restoratif Justice

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin di Kota Surabaya Tanggal 31 Oktober 2021

"Baik korban dan pelaku sudah saling memaafkan sehingga perkaranya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice)," pungkasnya.

Edy menegaskan, pemidanaan merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Selama memenuhi norma dan aturan, maka perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X