Gara-gara Status FB, Seorang Pengacara di Semarang Ini Dijerat UU ITE

photo author
- Kamis, 11 November 2021 | 16:27 WIB
Gara-gara Status FB, Seorang Pengacara di Semarang Ini Dijerat UU ITE/Ilustrasi Pixabay/
Gara-gara Status FB, Seorang Pengacara di Semarang Ini Dijerat UU ITE/Ilustrasi Pixabay/

KONTENJATENG.COM - Unggahan status di Facebook milik seorang pengacara bernama R Winindya Satriya berbuntut panjang. Kini dia harus menjadi terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di PN Semarang.

Sidang perkara tersebut kini sudah memasuki tahap pemeriksaan ahli. Dalam hal ini, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Badrus Siroj, Kamis (11/11/2021).

Menurut analisis Badrus, beberapa postingan Facebook yang sempat diunggah terdakwa dalam kurun waktu 12-15 September 2020 lalu mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga: 12 Ucapan Hari Ayah Nasional 2021 yang Menyentuh Hati dari Anak Perempuan, Silahkan Menangis Terharu !

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Wilayah Bandung Sampai 31 Desember 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

Postingan yang kini sudah dihapus itu antara lain ada berupa doa buruk sebagai ekspresi kebencian, berbunyi "... semoga Allah memberikan balasan yang paling pedih dan menyakitkan untuk kalian".

Ada pula postingan yang berupa umpatan, berbunyi "Pengacara dan kliennya laknat"; "China 1 bajingan kranjingan bikin geger Semarang".

Badrus menyimpulkan, unggahan status tersebut saling berkaitan dan berpotensi memunculkan rasa kebencian bagi orang merasa dan melihatnya.

"Postingan menunjukkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada China 1, bajingan kranjingan," ungkap Badrus di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu Suci dalam Debu - Iklim, Engkau Bagai Air yang Jernih

Baca Juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu Angel - Denny Caknan Feat Cak Percil, 'Ketika Semuanya Terasa Begitu Abot'

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Sateno sempat menanyakan apakah postingan tersebut juga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ahli pun mengiyakan karena dalam salah satu postingan, terdakwa sempat menulis kata "China 1" yang secara spesifik menyebut golongan bangsa berdasarkan ciri fisik.

Baca Juga: Harga Toyota Avanza dan Veloz Terbaru 2021, Harga yang Terjangkau untuk Mobil Fitur Canggih

Baca Juga: Jangan Remehkan 3 Shio Ini, Diprediksi Akan Sukses di Tahun 2021

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X