Penyewa Hotel Tonotel Minta Penundaan Penyegelan, Kuasa Hukum: Kami Ajukan Surat Permohonan Penundaan

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 22:35 WIB
Penyewa Hotel Tonotel Minta Penundaan Penyegelan, Kuasa Hukum: Kami Ajukan Surat Permohonan Penundaan
Penyewa Hotel Tonotel Minta Penundaan Penyegelan, Kuasa Hukum: Kami Ajukan Surat Permohonan Penundaan

KONTENJATENG.COM - Upaya menghentikan penyegelan Hotel Tonotel yang akan dilakukan tim kurator bersama juru sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 1 Desember mendatang, terus dilakukan.

Usai permohonan gugatan perlawanan yang diajukan penyewa hotel melalui tim kuasa hukum ditolak petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Semarang, kali ini penyewa hotel melayangkan surat permohonan penundaan penyegelan.

Permohonan penundaan penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan masih ada gugatan lain terkait objek sengketa, yang saat ini dalam proses kasasi yaitu perkara nomor 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.

Baca Juga: Update Kode Penukaran Higgs Domino Island Terbaru Rabu 24 November 2021, Klaim Chip Gratis Hingga 1B

"Perkaranya kan belum inkrach, maka kami mengajukan permohonan penundaan itu. Sebelumnya gugatan perlawanan kami ditolak dengan alasan yang sama yaitu ada perkara yang masih proses kasasi," kata kuasa hukum pemilik hotel Tonotel, Soegijarto, Selasa (23/11/2021).

Permohonan penundaan tersebut diajukan berdasarkan petunjuk dari petugas PN Semarang, dalam hal ini Panitera Muda (Panmud), Afdlori. Anehnya, penolakan permohonan gugatan yang sebelumnya diajukan, juga atas perintahnya.

"Jika nanti 1 Desember tetap dilaksanakan penyegelan objek sengketa yaitu Hotel Tonotel dan satu objek lainnya, maka sangat patut diduga ada mafia peradilan yang bermain," ujarnya.

Baca Juga: Primbon Jawa : Ramalan Arti Nama, Pekerjaan, Tanggal Lahir, Weton dan Watak

Dalam surat permohonannya, dikatakannya, dengan ditolaknya gugatan Derden Verset oleh petugas PTSP, maka hal itu bertentangan dengan asas equality before the law. Padahal, gugatan diajukan oleh penyewa, bukan pihak yang sama dalam perkara sebelumnya. Soegijarto pun merasa diperlakukan secara tidak adil.

Terlebih, objek sengketa yaitu Hotel Tonotel telah disewa oleh penyewa selama 25 tahun mulai 29 Mei 2017. Kontrak sewa baru berakhir pada 29 Mei 2042 mendatang.

"Jika Hotel Tonotel disegel oleh kurator, jelas klien kami sangat dirugikan. Karena hak sewa masih berlangsung sampai Tahun 2042," imbuhnya.

Baca Juga: Memalukan ! 25 PNS Bandar Lampung Ketahuan Terima Bantuan Sosial Tunai (BST)

Tak hanya itu saja, Hotel Tonotel telah dijual di bawah tangan secara sah dan apa adanya sejak 23 Desember 2020, sehingga bukan termasuk harta pailit.

Bahkan, hasil penjualan juga telah dibagi kepada para kreditur. Sehingga kurator tidak memiliki alas hak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap bangunan Hotel Tonotel.

"Cukup alasan hukumnya apabila gugatan perlawanan terhadap Derden Verset ditolak, maka upaya penyegelan yang akan dilaksanakan 1 Desember juga ditunda hingga upaya hukum kasasi mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X