Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Jateng Rp597 M Jangan Berhenti di Pimpinan Cabang

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 14:21 WIB
Direktur Anti Fraud Indonesia: Dugaan Korupsi Kridit Bank Jateng Rp597 Miliar Jangan Berhenti di Pimpinan Cabang /Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/
Direktur Anti Fraud Indonesia: Dugaan Korupsi Kridit Bank Jateng Rp597 Miliar Jangan Berhenti di Pimpinan Cabang /Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp597,97 miliar.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.

"Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022," kata Cahyo, melansir Antara, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Alfaendra Dewangga Santoso Dapat Bonus Prestasi dari USM, Rektor: Kebanggaan Keluarga Besar USM

Cahyono menjelaskan, kasus korupsi pada Bank jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).

Selanjutnya untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode tahun 2018 sampai dengan 2019.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, yakni RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019.

Baca Juga: TAYANG HARI INI! Cek Link Live Streaming X Factor Indonesia 2021 babak THE CHAIR Disini

Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan debitur, masing-masing UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.***(Ambar Adi Winarso/portaljepara.pikiran-rakyat.com)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Portaljepara.pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X