Tak Bisa Tunjukkan Bukti Jelas, Bupati Banjarnegara Sebut Tuntutan Jaksa KPK Hanya Berdasar Asumsi

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 17:07 WIB
Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (31/6/2022). /otongfajari/kontenjateng)
Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (31/6/2022). /otongfajari/kontenjateng)

"Sejak 2014 Budhi Sarwono sudah bukan lagi pengurus dan bukan pemegang saham. Kita sudah buktikan dengan akta perusahaan dan itu clear," ujarnya.

Baca Juga: LINK RESMI !!! Nonton Film Narcos: Mexico Season 3, Simak Sinopsis Lengkapnya Disini

Yang terakhir soal kerugian negara yang disampaikan JPU, menurutnya, itu hanya asumsi karena JPU tidak pernah menunjukkan laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut Luhut Sahala menambahkan pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam sidang bisa dipelajari lebih lanjut oleh Majelis Hakim sehingga pihaknya berharap putusan majelis sesuai dengan pembelaan.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Budhi Sarwono dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda senilai Rp700 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp26,028 miliar.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X