Tak Bisa Tunjukkan Bukti Jelas, Bupati Banjarnegara Sebut Tuntutan Jaksa KPK Hanya Berdasar Asumsi

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 17:07 WIB
Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (31/6/2022). /otongfajari/kontenjateng)
Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (31/6/2022). /otongfajari/kontenjateng)

KONTENJATENG.COM, - Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (31/6/2022). Sidang kali ini agendanya adalah pembacaan pembelaan atas tuntutan yang didakwakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono membacakan sendiri pembelaan dirinya di awal sidang. Ia menyebut bahwa tuntutan JPU KPK tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Tuntutan (hukuman) penuntut umum hanya bersifat asumsi," ucap Budhi saat membacakan pembelaan atas tuntutan JPU KPK.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun, Penasehat Hukum Budhi Sarwono Menanggapi Pasal yang Didakwakan Tidak Tepat Tidak Terbukti

Budhi Sarwono menegaskan, selama menjabat sebagai bupati tidak pernah menerima gratifikasi sebagaimana penilaian jaksa yang menyebut dirinya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengaku tak pernah menerima fee atau uang dari para kontraktor maupun dari terdakwa 2 Kedy Afandi. Hal tersebut dapat dilihat dari minimnya bukti yang bisa ditunjukkan jaksa.

"Tidak ada bukti maupun pernyataan saksi di persidangan yang menerangkan bahwa saya menerima gratifikasi," tegasnya.

Budhi juga tidak terima disebut turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Saksi Ungkap Pengondisian Proyek di Kabupaten Banjarnegara Sudah Terjadi Sebelum Budhi Sarwono Menjabat  

Menurutnya, dia tidak mempunyai perusahaan yang diikutsertakan dalam pengadaan di Banjarnegara. Selama ini, yang punya perusahaan adalah ayah dan keluarga Budhi Sarwono.

"Saya bukan sebagai pengurus dan pengendali perusahaan-perusahaan ayah saya. Kalau saya disebut sebagai penerima manfaat, itu merupakan tuduhan yang tak berdasar," tegas Budhi.

Usai sidang, Luhut Sahala selaku penasehat hukum Budhi Sarwono dan Kedy Affandi menambahkan, JPU tidak pernah bisa membuktikan dakwaan pasal 12 huruf i dan pasal 12 B UU Tipikor.

Baca Juga: Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara, Hadi Royal dan Siti Rustanti Saling Bantah

"Memang ada pemberian uang kepada Kedy Affandi tapi Kedy secara tegas uang tersebut tidak pernah disetorkan ke Budhi Sarwono dan Budhi Sarwono pun tidak tahu kalau Kedy Affandi sering terima uang dari para kontraktor," tambahnya.

Begitu juga soal penerima manfaat, kata Luhut, 4 perusahaan yang disebutkan JPU diantaranya PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana, PT Bumi Redjo dan PT Buton Tirto Baskoro, adalah perusahaan milik Sugeng Budiato, ayah Budhi Sarwono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X