KONTENJATENG.COM, - Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (31/6/2022). Sidang kali ini agendanya adalah pembacaan pembelaan atas tuntutan yang didakwakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono membacakan sendiri pembelaan dirinya di awal sidang. Ia menyebut bahwa tuntutan JPU KPK tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Tuntutan (hukuman) penuntut umum hanya bersifat asumsi," ucap Budhi saat membacakan pembelaan atas tuntutan JPU KPK.
Budhi Sarwono menegaskan, selama menjabat sebagai bupati tidak pernah menerima gratifikasi sebagaimana penilaian jaksa yang menyebut dirinya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengaku tak pernah menerima fee atau uang dari para kontraktor maupun dari terdakwa 2 Kedy Afandi. Hal tersebut dapat dilihat dari minimnya bukti yang bisa ditunjukkan jaksa.
"Tidak ada bukti maupun pernyataan saksi di persidangan yang menerangkan bahwa saya menerima gratifikasi," tegasnya.
Budhi juga tidak terima disebut turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, dia tidak mempunyai perusahaan yang diikutsertakan dalam pengadaan di Banjarnegara. Selama ini, yang punya perusahaan adalah ayah dan keluarga Budhi Sarwono.
"Saya bukan sebagai pengurus dan pengendali perusahaan-perusahaan ayah saya. Kalau saya disebut sebagai penerima manfaat, itu merupakan tuduhan yang tak berdasar," tegas Budhi.
Usai sidang, Luhut Sahala selaku penasehat hukum Budhi Sarwono dan Kedy Affandi menambahkan, JPU tidak pernah bisa membuktikan dakwaan pasal 12 huruf i dan pasal 12 B UU Tipikor.
"Memang ada pemberian uang kepada Kedy Affandi tapi Kedy secara tegas uang tersebut tidak pernah disetorkan ke Budhi Sarwono dan Budhi Sarwono pun tidak tahu kalau Kedy Affandi sering terima uang dari para kontraktor," tambahnya.
Begitu juga soal penerima manfaat, kata Luhut, 4 perusahaan yang disebutkan JPU diantaranya PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana, PT Bumi Redjo dan PT Buton Tirto Baskoro, adalah perusahaan milik Sugeng Budiato, ayah Budhi Sarwono.
Artikel Terkait
Beri Pendampingan Anggota yang Dikriminalisasi, 23 Advokat dari Organisasi Ferari Datangi Polres Demak
Jaksa Bacakan Kesakaksi Orang Tua Korban di Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri
FILM TERBARU !!! Klik 2 Link Nonton Film Memory Kualitas 1080p Legal Sub Indo, Dibintangi Liam Neeson
NONTON FILM CINTA SUBUH, KLIK SAJA LINK RESMI LENGKAP DENGAN SINOPSIS : DIBINTANGI DINDA HAUW DAN REY MBAYANG
LINK TERBARU NONTON FILM VIRAL KKN DI DESA PENARI VERSI UNCUT DAN CUT, BUKAN DI LK21 ATAU INDOXXI DAN TELEGRAM
CARA MUDAH !!! Download Lagu MP3 Youtube Gratis Tanpa SSSTIKTOK Tanpa Ribet dan Berhasil
LINK RESMI NONTON GARA GARA WARISAN FULL MOVIE, BUKAN DI LINK INDOXXI, LK21 ATAU TELEGRAM
Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional Bulan Juni 2022. Ada Berapa Jumlahnya?