Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara, Hadi Royal dan Siti Rustanti Saling Bantah

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 18:46 WIB
Dua saksi kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara saling bantah ketika dihadirkan bersama di Tipikor Semarang. /foto:otongfajari/kontenjateng)
Dua saksi kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara saling bantah ketika dihadirkan bersama di Tipikor Semarang. /foto:otongfajari/kontenjateng)

KONTENJATENG.COM , - Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara, Selasa, (12/4/2022). Kali ini sidang menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya 4 penyidik KPK.

Para penyidik tersebut dihadirkan sebagai saksi verbal lisan yang akan memberi kesaksian di persidangan terkait tugas mereka sebagai penyidik yang telah memeriksa para saksi yang memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menariknya dalam sidang kali ini, Saksi Siti Rustanti dihadirkan bersama dengan saksi Hadi Suwarno atau Hadi Royal. Dimana Siti Rustanti dalam persidangan sebelumnya mengaku mendapat intervensi, baik dari penyidik maupun dari sesama saksi, Hadi Suwarno.

Baca Juga: Saksi Sidang Korupsi Bupati Banjarnegara Mengaku Pernah Diintervensi Sesama Saksi

Padahal, Siti Rustanti sudah berusaha mengungkapkan keterangan secara jujur. Meskipun kadang ia tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik karena memang tidak tahu.

Siti Rustanti yang merupakan Direktur CV Puri Agung, ketika diperiksa penyidik KPK di Yogyakarta, Hadi Royal duduk berlawanan arah tepat dibelakang Siti Rustanti.

"Pas saya diperiksa, kadang Pak Hadi Royal ikut nekan saya. Saya nggak tahu saat itu dia kepentingannya apa, dia bilang 'udah ngaku saja! begitu bilangnya. Saat itu bicara soal pengkondisian dukungan aspal oleh Nursidi," ujarnya menirukan suara Hadi Royal.

Baca Juga: Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang, Ketua Partai Demokrat Banjarnegara Sudutkan Bupati Banjarnegara

Majelis Hakim pun langsung mengkonfrontir dengan saksi Hadi Royal, " Benar begitu saudara saksi Hadi Royal?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rochmad.

Hadi Royal langsung membantah kesaksian Siti Rustanti. Dengan suara khas saksi yang terdengar jelas itu pun ia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

"Saya tidak ngomong begitu Yang Mulia. Itu tidak benar. Saya waktu itu sedang mengobrol dengan penyidik, bukan bicara kepada Siti Rustanti, " kata Hadi Royal membantah.

Baca Juga: Selain YTMP3, Berikut Ini 3 Situs Lain Cara Download MP3 Tanpa Aplikasi, Ubah Video YouTube Jadi File MP3

Namun Siti Rustanti tetap pada kesaksiannnya bahwa Hadi Royal ikut intervensi dalam pemeriksaan dirinya di depan penyidik.

Pada kesempatan tersebut, Siti Rustanti juga menyampaikan bahwa dirinya pernah meminta penyidik merevisi BAP Nomor 22 karena dirinya tidak pernah meminta pekerjaan kepada Bupati Banjaranegara Budhi Sarwono.

"Di BAP itu disebutkan saya minta tolong Bupati soal Proyek Jalan Wanasari. Itu tidak benar Yang Mulia. Saya pun sudah minta direvisi tapi penyidik tidak mengubahnya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X