Warga Kota Semarang Ini Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Narkotika

photo author
- Kamis, 3 September 2020 | 20:40 WIB
tersangka-narkoba
tersangka-narkoba

SEMARANG, Kontenjateng.com - Terdakwa kasus narkotika, Suparti, warga Kota Semarang, harap-harap cemas. Nasibnya menunggu putusan majelis hakim yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada pekan depan.

Dalam sidang tuntutannya, jaksa Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati, telah menuntutnya pidana penjara selama 7 tahun atas kasus narkotika yang menyeretnya.

Jaksa menilai, Suparti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun penjara," kata jaksa Zahri Aeniwati, dalam tuntutannya, Kamis (3/9/2020).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

"Jika denda tak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 4 bulan," tambahnya.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara yang seringan-ringannya. Alasannya, terdakwa hanya merupakan perantara saja dan belum menikmatinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X