Sebagaimana dakwaan jaksa, kasus bermula pada 11 Februari 2020 pukul 17.30 WIB. Saat itu, terdakwa datang ke rumah Desi Kiswantoro alias Wahyu (penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang beralamat di Srondol kulon, Banyumanik, Kota Semarang.
Saat itu terdakwa diajak Desi untuk mengambil sabu di daerah Pudak Payung, Semarang. Atas ajakan tersebut, terdakwa akan diberi sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Terdakwa memboncengkan Desi.
Pada pukul 19.30 WIB, Desi mengambil sabu yang berada di bawah asbes di pinggir jalan Perintis Kemerdekaan Gang Muteran III RT 002 RW 003 Pudak Payung.
Barang tersebut diletakkan dalan bekas bungkus rokok. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Kaligawe yang akan diserahkan pada Arif (DPO). (zc/kj)