SEMARANG, Kontenjateng.com - Mediasi terakhir gugatan empat PAC Pemuda Pancasila Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kembali gagal, Senin (14/9/2020). Dengan begitu, gugatan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Perwakilan penggugat dari PAC Pemuda Pancasila Pedurungan, Desmon Osber menyayangkan ketidakhadiran para tergugat secara langsung sehingga mediasi gagal. Padahal, hal itu menjadi perintah dari hakim mediator.
"Kemarin para tergugat bilang kalau kami tidak serius. Sekarang kami serius malah tergugat tidak hadir di pengadilan. Ini tanda kalau para tergugat tidak menghormati pengadilan," kata Desmon.
Menurut Desmon, para tergugat tidak pernah membaca berkas gugatan sehingga tak mengetahui apa isi gugatan. Hal itu terlihat dari kehadiran para tergugat pada sidang mediasi sebelumnya yang dianggap salah alamat oleh para penggugat.
"Ternyata para tergugat belum mengetahui apa isi gugatan. Mungkin itu yang menyebabkan pada sidang mediasi kali ini prinsipal para tergugat tidak hadir semua," tambahnya.
Dalam sidang pembuktian nantinya, perwakilan penggugat dari PAC Pemuda Pancasila Mijen, Aris Soenarto meminta para tergugat bisa menunjukkan SK kepengurusan yang asli saat pelaksanaan Muscab Pemuda Pancasila Kota Semarang yang digelar Agustus 2019.
"Kami minta mereka menunjukkan SK asli saat pelaksanaan Muscab PP Kota Semarang 30 Agustus 2019. Apakah SK masih berlaku dan otentik. Bila SK yang ditunjukkan tidak sesuai, maka kami tolak," kata Aris.