SK asli yang dimaksud, kata Aris, yaitu SK Kepengurusan dari MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, saat pelaksanaan Muscab. Saat itu, MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang diketuai Joko Santoso dan Moch Imron sebagai sekretaris.
Terkait batalnya mediasi terakhir, Aris menuturkan, dikarenakan para tergugat tidak hadir secara langsung. Mereka yaitu ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, ketua MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang dan ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah.
"Kami menyesalkan ketidakhadiran para tergugat prinsipal, dan hanya mewakilkan melalui kuasa hukum saja. Karena sesuai permintaan hakim mediator, semua prinsipal harus hadir," ucapnya.
Sementara itu dari pihak tergugat, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang melalui Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang, Achmad Teguh Wahyudin mengatakan, mediasi terakhir memang gagal karena tergugat tidak hadir secara langsung.
"Tergugat 1-3 memang hadir hanya kuasanya. Prinsipal tergugat tidak hadir karena sudah memberikan kuasanya ke kami selaku kuasa hukumnya," katanya saat dikonfirmasi.
Dengan gagalnya mediasi terakhir tersebut maka gugatan akan dilanjutkan ke sidang pembuktian yang rencananya digelar 24 September mendatang dengan agenda pembacaan gugatan.(zc/kj)