“Belum selesai menjalani pidana penjara, Dokter Alif kembali disidangkan atas kasus penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (23/9/2020)”
SEMARANG, Kontenjateng.com - Tak semua dokter umum hidup sejahtera dengan penghasilan besar dari jasa mengobati pasien. Seorang dokter di Kota Semarang ini justru harus menghabiskan waktu di dalam penjara.
Ia adalah Alexander Alif Numan. Ia merupakan seorang dokter umum di sebuah klinik di Kecamatan Ngaliyan. Alif saat ini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang karena divonis bersalah melakukan penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera dengan nilai Rp 780 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa Kejati Jawa Tengah, Jumadi mendakwa Alif Numan telah melakukan penggelapan hasil jual beli Ruko Grand Gatsu senilai Rp 499 juta.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jual Beli Online dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan," kata Jumadi.
Dikatakannya, kasus penggelapan tersebut terjadi pada Desember 2014. Saat itu, terdakwa memasang iklan penjualan sebuah ruko yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kavling 14 C, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan.
"Melihat iklan itu, Rosaria Elfani dan Hemut Ahmadi selaku korban merasa tertarik," ucapnya.
Kemudian pasangan suami istri tersebut mendatangi kantor pemasaran dan meminta brosur penjualan. Setelah itu, korban menghubungi terdakwa. Tak berselang lama, mereka bertemu di ruko yang akan dijual.