Kepada korban, terdakwa menyampaikan bahwa sertifikat di atas tanah (ruko) tersebut sedang dalam proses pemecahan dan tidak sedang dalam sengketa ataupun pembebanan dari pihak manapun.
"Mendengar perkataan terdakwa, korban pun tertarik dan sepakat untuk membeli Ruko Grand Gatsu tersebut," jelasnya.
Akan tetapi, ternyata terdakwa membohongi korban. Setelah dilakukan pembayaran, korban tak bisa memiliki ruko yang dimaksud.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya. (zc/kj)