Masih Menjalani Pidana Penjara, Dokter di Kota Semarang Ini Kembali Disidangkan Karena Kasus Penggelapan

photo author
- Rabu, 23 September 2020 | 20:58 WIB
tersangka-narkoba
tersangka-narkoba

Kepada korban, terdakwa menyampaikan bahwa sertifikat di atas tanah (ruko) tersebut sedang dalam proses pemecahan dan tidak sedang dalam sengketa ataupun pembebanan dari pihak manapun.

"Mendengar perkataan terdakwa, korban pun tertarik dan sepakat untuk membeli Ruko Grand Gatsu tersebut," jelasnya.

Akan tetapi, ternyata terdakwa membohongi korban. Setelah dilakukan pembayaran, korban tak bisa memiliki ruko yang dimaksud.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya. (zc/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X