Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun Laporkan PN Demak ke KY Jateng

photo author
- Jumat, 25 September 2020 | 12:23 WIB
IMG-20200924-WA0045
IMG-20200924-WA0045

SEMARANG, Kontenjateng.com - Sejumlah advokat yang mendampingi Mbah Sumiatun mendatangi Kantor Penguhubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng di Jl.Pamularsih No 10 Kota Semarang, kemarin.

Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun yang terdiri dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya bermaksud melaporkan penanganan perkara Gugatan Pembatalan Lelang oleh Mbah Tun yang terdaftar dalam Perkara No. No 11./Pdt.G/2020/PN.Dmk.

"Kita minta Komisi Yudisial untuk menindaklajuti dan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Pengadilan Negeri Demak yang menangani perkara ini," kata Karman Sastro dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank salah satu advokat pendamping Mbah Tun, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Dalam Perkara No. No 11./Pdt.G/2020/PN.Dmk gugatan Mbah Tun dikabulkan seluruhnya. Namun demikian, dalam Memori Banding oleh Pemenang lelang dalam terjadi kejanggalan yang perlu diungkap.

Dikatakannya, ada tiga hal yang diungkapkan ke KY terkait dugaan gratifikasi itu. Pertama, biaya sebesar Rp 53 juta yang ditranfer ke rekening pribadi oknum panitera bukan rekening pengadilan.

Kedua ada istilah kas bon oleh oknum panitera yang meminta Rp 20 juta. Yang mana Rp 5 juta di antaranya menggunakan kwitansi asli dengan stempel pengadilan.

"Ketiga ada biaya biaya pengamanan namun tidak disebutkan nominalnya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X