Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun Laporkan PN Demak ke KY Jateng

photo author
- Jumat, 25 September 2020 | 12:23 WIB
IMG-20200924-WA0045
IMG-20200924-WA0045

Karman berharap, KY bersinergi dengan lembaga lain untuk menindaklanjuti ini. Maka dari itu KY harus bersinergi dengan Bawas Mahkamah Agung.

Hal itu tak lain untuk menjaga marwah lembaga peradilan yang bersih sehingga dapat mewujudkan keadilan, tidak hanya untuk mbah Tun namun juga pemenang lelang dan masyarakat pencari keadilan lain.

"Kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Gratifikasi tidak bisa dipidana kok jika memang memberitahukan kepada KPK," ucapnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Shindu Arief dari DPC PERADI RBA. Menurutnya independensi pengadilan harus diwujudkan. Dengan menjaga independensi maka pengadilan akan memutus perkara dengan obyektif, jelasnya.

Beberapa Advokat Koalisi Peduli Mbah Tun di terima oleh ketua PKY Muhammad Farkhan. Menurutnya KY akan melihat bagaimana mekanisme pembayaran eksekusi.

"Ada aturan dan mekanismenya, dan tentunya kita akan mengkonsentrasikan diri sesuai kewenangan KY, khususnya pengawasan terhadap Hakim. Jika panitera barangkali ini kewenangan Bawas Mahkamah Agung," katanya.

Hadir pula Nanang Nasir dari LBH Demak Raya serta advokat lainnya yang turut serta dalam pengaduan masalah ini ke KY Jateng. (zc/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X