Empat PAC Pemuda Pancasila Minta Hakim PN Semarang Pastikan Legal Standing MPC dan MPO

photo author
- Kamis, 8 Oktober 2020 | 15:05 WIB
01c6fd1d-2a1a-4123-bf69-03ed6eb27156
01c6fd1d-2a1a-4123-bf69-03ed6eb27156

SEMARANG, Kontenjateng.com - Empat PAC Pemuda Pancasila memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang agar memerintahkan hakim yang memeriksa gugatan terhadap MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang memeriksa surat keputusan (SK) asli kepengurusan.

Permohonan tersebut disampaikan perwakilan empat PAC Pemuda Pancasila kepada Ketua PN Semarang melalui surat yang diserahkan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Semarang, Kamis (8/10/2020).

"Intinya kami meminta hakim memeriksa SK asli para tergugat agar legal standing para tergugat menjadi jelas," kata perwakilan penggugat dari PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Mijen, Aris Soenarto.

Diketahui, sejak proses mediasi hingga proses persidangan, tergugat I yang hadir yaitu Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang Moch Imron. Ketua MPO Pemuda Pancasila Joko Santoso dan Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo.

Padahal, disebutkannya, tergugat I yang dimaksud yaitu MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dengan kepengurusan yang lama yaitu Joko Santoso sebagai ketua dan Moch Imron sebagai sekretaris.

Sementara tergugat II yaitu MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang yang saat itu diketuai G Suhartoyo. Sedangkan tergugat III yaitu MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah yang diketuai Bambang Eko Purnomo dan Paryono sebagai sekretaris.

"Sementara yang ikut sidang dalam gugatan ini adalah kepengurusan yang baru. Jika kepengurusan baru, berarti legal standingnya tidak sah dan harus ditolak," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X