Empat PAC Pemuda Pancasila Minta Hakim PN Semarang Pastikan Legal Standing MPC dan MPO

photo author
- Kamis, 8 Oktober 2020 | 15:05 WIB
01c6fd1d-2a1a-4123-bf69-03ed6eb27156
01c6fd1d-2a1a-4123-bf69-03ed6eb27156

Aris meminta, pemeriksaan SK asli untuk memastikan legal standing para tergugat maupun yang mewakili, agar dilakukan sebelum proses persidangan dilanjutkan.

"Kami menolak tak tidak mengakui jika SK yang ditunjukkan adalah SK yang diterbitkan setelah 30 Agustus 2019 atau setelah pelaksanaan Muscab," tambahnya.

Ia menambahkan, jika pihak tergugat yang selama ini mengikuti persidangan merupakan kuasa dari kepengurusan baru, maka harus ditolak dan dikeluarkan dari ruang sidang. Dengan artian, kepengurusan yang digugat dalam perkara tersebut tidak ada yang mewakili.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang mewakili para tergugat, Imam Setiadi, mengatakan saat ini proses persidangan telah sampai tahap jawaban atas gugatan dari penggugat yaitu empat PAC Pemuda Pancasila.

Terkait legal standing, Imam nantinya akan membuktikannya jika sidang sudah sampai tahap pemeriksaaan saksi dan bukti. (kj/Auf)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X