Aris meminta, pemeriksaan SK asli untuk memastikan legal standing para tergugat maupun yang mewakili, agar dilakukan sebelum proses persidangan dilanjutkan.
"Kami menolak tak tidak mengakui jika SK yang ditunjukkan adalah SK yang diterbitkan setelah 30 Agustus 2019 atau setelah pelaksanaan Muscab," tambahnya.
Ia menambahkan, jika pihak tergugat yang selama ini mengikuti persidangan merupakan kuasa dari kepengurusan baru, maka harus ditolak dan dikeluarkan dari ruang sidang. Dengan artian, kepengurusan yang digugat dalam perkara tersebut tidak ada yang mewakili.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang mewakili para tergugat, Imam Setiadi, mengatakan saat ini proses persidangan telah sampai tahap jawaban atas gugatan dari penggugat yaitu empat PAC Pemuda Pancasila.
Terkait legal standing, Imam nantinya akan membuktikannya jika sidang sudah sampai tahap pemeriksaaan saksi dan bukti. (kj/Auf)