Edward Setiadi Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus KPR Fiktif Bank Mandiri Semarang

photo author
- Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:06 WIB
sidang putusan
sidang putusan

SEMARANG, Kontenjateng.com - Kasus korupsi atas pencairan kredit KPR pada Bank Mandiri Cabang Semarang telah sampai pada tahap putusan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada terdakwa Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10/2020).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Edward Setiadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar 350 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana selama dua bulan," kata Hakim Arkanu.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,727 miliar dengan agunan berupa tiga unit ruko.

Hakim Arkanu mengatakan, ruko atas nama terdakwa Edward Setiadi tersebut nantinya akan dilelang. Jika hasil lelang melebihi atau lebih dari nilai kerugian, maka kelebihan akan dikembalikan pada terdakwa.

"Namun, jika hasil lelang kurang dari besaran nilai kerugian, maka harta benda terdakwa akan disita. Dan jika tetap tidak memenuhi maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X