Edward Setiadi Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus KPR Fiktif Bank Mandiri Semarang

photo author
- Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:06 WIB
sidang putusan
sidang putusan

Sebagai informasi, terdakwa Edward Setiadi didakwa melakukan korupsi atas pencairan kredit berupa KPR pada Bank Mandiri Cabang Semarang pada 2016. Dia mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 4.5 miliar dan Rp 1.898 miliar.

Namun kredit tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di Manual Product Credit Segmen Consumer. Ada ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaannya yaitu terkait verifikasi penghasilan dan investasi. (Auf/Kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X