Sebagai informasi, terdakwa Edward Setiadi didakwa melakukan korupsi atas pencairan kredit berupa KPR pada Bank Mandiri Cabang Semarang pada 2016. Dia mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 4.5 miliar dan Rp 1.898 miliar.
Namun kredit tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di Manual Product Credit Segmen Consumer. Ada ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaannya yaitu terkait verifikasi penghasilan dan investasi. (Auf/Kj)