Dua Tenaga Kerja Asal Filipina Terancam Pidana 3 Bulan Penjara Karena Langgar UU Keimigrasian

photo author
- Senin, 26 Oktober 2020 | 19:52 WIB
kanimsemarang
kanimsemarang

SEMARANG, Kontenjateng.com - Dua tenaga kerja asing asal Filipina kedapatan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Perkaranya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk penuntutan.

Kedua tenaga kerja asal Filipina itu yakni Rosalinda Bacani Cunanan dan Nelsa Cabero Camacho. Mereka bekerja pada sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang. Pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak melaporkan perpindahan tempat tinggal sebagaimana izin tinggal sementara (Itas) yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Doni Alfisyahrin mengatakan, berdasarkan izin tinggalnya, kedua warga Filipina itu harusnya berada di daerah Kabupaten Semarang. Namun, justru petugas imigrasi mendapati keduanya tinggal di daerah Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

"Keduanya melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta," kata Doni, kemarin.

Doni menuturkan, sesuai UU Keimigrasian, setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangan identitas diri dan keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamat ke Kantor Imigrasi setempat, maka bisa dipidanakan.

"Kalau dua warga Filipina ini, selain pindah tempat tinggal sebagaimana izinnya, juga memberikan laporan palsu terkait keberadaannya," jelasnya.

Saat ini, berkas perkara kedua pekerja asing tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, kedua tersangka ditangani oleh kejaksaan untuk segera disidangkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X