Dua Tenaga Kerja Asal Filipina Terancam Pidana 3 Bulan Penjara Karena Langgar UU Keimigrasian

photo author
- Senin, 26 Oktober 2020 | 19:52 WIB
kanimsemarang
kanimsemarang

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Kota Semarang, Edy Budianto mengatakan, berkasnya dakwaan kedua tenaga kerja asing itu telah selesai disusun dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Pelimpahan minggu ini, nunggu tandatangan pimpinan," kata Edy, Senin (26/10/2020). (Auf/Kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X