Anak 14 Tahun di Semarang Ini Disidangkan Karena Kedapatan Bawa Sajam

photo author
- Rabu, 28 Oktober 2020 | 00:08 WIB
palu-hakim
palu-hakim

SEMARANG, Kontenjateng.com - Anak bawah umur, LSWP (14), harus menjalani persidangan karena kedapatan membawa senjata tajam usai tawuran.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasusnya digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/10/2020).

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, terdakwa didampingi keluarga dan penasehat hukumnya dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana dan Claudia Bhara Praditta.

Dalam dakwaan, terdakwa LSWP didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Hal itu sebagimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang.

Atas dakwaan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa anak dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana menyampaikan, pihaknya tidak melakukan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan JPU.

"Setelah mendengar dan mencermati surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami mengambil sikap untuk tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata Wilson Pompana.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU. Setelah memeriksa saksi-saksi, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk mengajukan saksi yang meringankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X