"Kami tak menghadirkan saksi meringankan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," lanjutnya.
Wilson menjelaskan, kasus tersebut terjadi setelah terdakwa bersama dengan enam orang teman lainnya terlibat tawuran di Jalan Petek, Semarang pada Minggu (23/8/2020) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.
Setelah tawuran, terdakwa bersama dengan enam orang teman lainnya diciduk oleh pihak Kepolisian yang saat itu sedang berpatroli. Setelah itu lima teman terdakwa lainnya diperbolehkan pulang.
Sedangkan terdakwa bersama dengan satu teman lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam diproses hukum hingga akhirnya kasusnya disidangkan.
"Tentu kami tidak membenarkan perbuatan klien kami selaku terdakwa anak. Namun demikian, kami akan berusaha melakukan pendampingan hukum dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tambah Claudia Bhara Pradita. (Auf/ Kj)