SEMARANG, Kontenjateng.com - Kaur keuangan desa sekaligus bendahara pelaksana penjaringan perangkat Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Sumanto menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (5/11/2020).
Ia menjadi saksi sidang kasus dugaan pungli seleksi perangkat Desa Trobayan dengan terdakwa mantan Kepala Desa Trobayan, Suparmi dan suaminya, Suyadi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Casmaya, Sumanto mengatakan proses seleksi perangkat desa ini tak dipungut biaya. Hal tersebut dikarenakan penjaringan perangkat desa sudah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 50,5 juta.
"Dari panitia tidak memungut biaya, cuma pernah dengar ada peserta yang ditarik biaya sekian-sekian," katanya.
Terkait kasus pungli itu, Sumanto mengaku tidak banyak tahu. Ia hanya menjalankan tupoksinya sebagai bendahara. Sebagai pemegang uang, Sumanto mengetahui semua pemasukan dan pengeluaran dalam kegiatan ini. Semua jelas dan ada notulensinya.
Ketika ditanya hakim apakah turut mengurus serta menerima uang hasil pungutan yang dilakukan, Sumanto dengan tegas menjawab tidak.
"Saya sebagai bendahara ini saya tidak menerima uang dari terdakwa, Yang Mulia," tegasnya.