Kaur Keuangan Desa Trobayan Sragen Dengar Adanya Pungli Penjaringan Perangkat

photo author
- Kamis, 5 November 2020 | 18:22 WIB
WhatsApp Image 2020-11-05 at 18.11.37
WhatsApp Image 2020-11-05 at 18.11.37

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Desa Troboyan mengalami kekosongan perangkat desa karena ada yang pensiun. Untuk mengisi kursi tersebut, dibuatlah penjaringan perangkat desa.

Meski tidak dipungut biaya, namun terdapat empat orang yang ditarik dana oleh Suparmi sebagai kepala desa dan suaminya Suyadi.

Masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Uang tersebut diklaim sebagai pelicin. Dari hasil itu, mereka telah mengantongi uang Rp 665 juta.

Dari empat peserta yang telah menyetor sejumlah uang itu, hanya satu yang dinyatakan lolos seleksi dan diterima. Karena tidak sesuai dengan ekspektasi dan merasa kecewa, dua peserta lain melaporkan kejadian ini ke Polres Sragen.

Atas perbuatan pasangan suami istri ini, JPU Agung Riyadi mendakwa kedua terdakwa melanggar tiga pasal sekaligus.

Pertama, Pasal 12 huruf a 20/2001 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur ketentuan terkait pemberian hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban seorang penyelenggara negara jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana.

Kedua, Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana.

Ketiga, Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Tipikor mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan tertentu. (Auf/Kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X