Tergugat Pemuda Pancasila Kota Semarang Belum Bisa Tunjukkan Bukti Legal Standing Hingga Sidang Ketujuh

photo author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 15:50 WIB
PP
PP

SEMARANG, Kontenjateng.com - Sidang gugatan empat PAC Pemuda Pancasila terhadap MPC dan MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang serta MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/11/2020) kemarin.

Dalam sidang ketujuh beragendakan pembuktian dari pihak penggugat itu, kuasa hukum penggugat, Hanitiyo Satria Putra menyerahkan 33 bukti untuk menguatkan gugatan empat PAC.

Bukti-bukti yang diserahkan di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan Muscab MPC Pemuda Pancasila yang digelar Agustus 2019 lalu.

"Ada 33 bukti yang kami serahkan," kata Hanitiyo.

Dalam kesempatan yang sama, penggugat kembali mempertanyakan legal standing para tergugat.

"Sampai sekarang tergugat MPC dan MPW PP belum bisa menunjukkan SK sebagai legal standing," ucapnya.

Hanintiyo menyatakan, berdasarkan gugatan yang diajukan, para tergugat yang memiliki legal standing dalam perkara tersebut adalah kepengurusan yang lama sebelum pelaksanaan Muscab. Saat itu, Ketua MPC dijabat Joko Santoso dan sekretaris dijabat Moch Imron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X