"Bahkan dalam tujuh kali sidang, hakim juga meminta ditunjukkan SK asli sebagai legal standing. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang, A Teguh Wahyudin mengatakan, legal standing para tergugat sebenarnya sudah ditunjukkan pada saat agenda mediasi sebelumnya.
SK asli yang disebut sebagai bukti legal standing tidak bisa serta merta ditunjukkan. Sebab, hal itu sudah masuk pokok perkara.
"Itu nanti akan kami tunjukkan saat agenda pembuktian tergugat. Sekarang belum saatnya," kata Teguh. (Auf/Kj)