Tergugat Pemuda Pancasila Kota Semarang Belum Bisa Tunjukkan Bukti Legal Standing Hingga Sidang Ketujuh

photo author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 15:50 WIB
PP
PP

"Bahkan dalam tujuh kali sidang, hakim juga meminta ditunjukkan SK asli sebagai legal standing. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang, A Teguh Wahyudin mengatakan, legal standing para tergugat sebenarnya sudah ditunjukkan pada saat agenda mediasi sebelumnya.

SK asli yang disebut sebagai bukti legal standing tidak bisa serta merta ditunjukkan. Sebab, hal itu sudah masuk pokok perkara.

"Itu nanti akan kami tunjukkan saat agenda pembuktian tergugat. Sekarang belum saatnya," kata Teguh. (Auf/Kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X