Terdakwa Kasus Investasi Abal-abal Dijatuhi Hukuman 22 Bulan Penjara oleh Hakim PN Semarang

photo author
- Selasa, 26 Januari 2021 | 15:33 WIB
korban
korban

SEMARANG, Kontenjateng.com - Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi abal-abal bisnis impor daging sapi, Edy Wahyu Dirganti.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Suwanto dalam sidang di PN Kota Semarang, Senin (25/1/2021) kemarin.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang," kata Suwanto dalam.sidang yang digelar secara daring tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah menawarkan invetasi bisnis impor daging sapi dengan kata-kata bohong dan tipu muslihat terhadap korbannya Anastasia Suciati Rizky. Padahal, lanjut dia, bisnis tersebut tidak jelas keberadannya.

Akibat perbuatan terdakwa, korban yang sudah menyetorkan modal selama tahun 2019 itu mengalami kerugian sekitar Rp832 juta. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menjanjikan keuntungan sekitar 5 hingga 10 persen dari tiap modal yang disetorkan.

Kasus penipuan itu sendiri terungkap ketika korban meminta uang yang telah disetornya itu dikembalikan karena keuntungan yang diperoleh tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, korban investasi abal-abal, Anastasia Suciati Rizky, mengaku, kurang puas dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, perkara itu sempat berhenti cukup lama penanganannya di kepolisian dan baru saat ini diputus pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X