Selain itu dalam putusan juga tidak memerintahkan terdakwa mengganti kerugian dari total Rp 1,015 miliar modal yang telah disetor.
"Selanjutnya kami sedang menyiapkan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi kepada terdakwa," katanya. (Auf/Kj)
Selain itu dalam putusan juga tidak memerintahkan terdakwa mengganti kerugian dari total Rp 1,015 miliar modal yang telah disetor.
"Selanjutnya kami sedang menyiapkan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi kepada terdakwa," katanya. (Auf/Kj)