Terdakwa Kasus Investasi Abal-abal Dijatuhi Hukuman 22 Bulan Penjara oleh Hakim PN Semarang

photo author
- Selasa, 26 Januari 2021 | 15:33 WIB
korban
korban

Selain itu dalam putusan juga tidak memerintahkan terdakwa mengganti kerugian dari total Rp 1,015 miliar modal yang telah disetor.

"Selanjutnya kami sedang menyiapkan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi kepada terdakwa," katanya. (Auf/Kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X