Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Askrindo yang Rugikan Negara Rp 439 Miliar

photo author
- Selasa, 9 Februari 2021 | 16:12 WIB
WhatsApp Image 2021-02-08 at 20.16.34
WhatsApp Image 2021-02-08 at 20.16.34

JAKARTA, Kontenjateng.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Ervan Fajar Mandala, yang merugikan keuangan negara dengan total senilai Rp 439 miliar.

Ervan yang dinyatakan buron sejak 2013 silam, ditangkap oleh tim Tabur di daerah Bintaro Menteng, Tangerang, Provinsi Banteng, pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 01.00. Ia merupakan satu di antara terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Askrindo.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan Fajar Mandala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 25/2002 sebagaimana diubah menjadi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.

Oleh karena itu Ervan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 796,387 juta.

Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Sesuai dengan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, saat ini terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi, di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X