Kasus yang menjerat Ervan bermula, saat ia dalam kurun waktu 2004-2009, menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM. Serta, bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.
Kala itu, PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di antaranya adalah PT RAM, milik terpidana Ervan. Ternyata praktik yang dilakukan ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011, yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi, yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo," terang Ashari. (Auf/Kj)