Tak Hadiri Sidang Gugatan, BPKP Jawa Tengah Dinilai Tak Hormati Pengadilan

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 19:33 WIB
Tak Hadiri Sidang Gugatan, BPKP Jawa Tengah Dinilai Tak Hormati Pengadilan/Pixabay/
Tak Hadiri Sidang Gugatan, BPKP Jawa Tengah Dinilai Tak Hormati Pengadilan/Pixabay/

KONTENJATENG.COM - Mantan Komisaris PT Citra Guna Perkasa (CGP), Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi, menggugat sejumlah instansi pemerintah dan penegak hukum di Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tergugat yaitu tim kurator PT CGP. Sedangkan turut tergugat yaitu Kejati Jawa Tengah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, perbankan dan beberapa instansi lain.

Gugatan Lain-lain dalam perkara pailit No. 22/Pdt.Sus.Pailit/2018/Pn.Niaga.Smg telah didaftarkan pada 2 November 2022 dan teregister dengan nomor 25/Pdt.Sus.GLL/2022/Pn.Niaga.Smg. Saat ini, gugatan tersebut sudah disidangkan.

Baca Juga: BARU!! Kode Penukaran Higgs Domino Island Rabu 16 November 2022, Gratis Disini Buruan

Seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat dan turut tergugat hadir dalam sidang perdana yang digelar di PN Semarang, beberapa waktu lalu. Namun hanya BPKP Perwakilan Jawa Tengah yang tidak hadir maupun mengirimkan perwakilan.

"Tidak hadirnya BPKP Jawa Tengah, selaku turut tergugat dalam persidangan itu menjadi bukti bahwa BPKP Jawa Tengah tidak menghormati pengadilan," kata Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah, Edy Susanto, Selasa (15/11/2022).

BPKP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan audit, kata Edy, seharusnya memenuhi jadwal persidangan. Kendati posisinya hanya sebagai turut tergugat, bukan tergugat utama, namun keberadaan BPKP cukup penting karena menjadi satu kesatuan dengan tergugat lain.

Baca Juga: Berikut Ini Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos PKH, BNPT, BSU, Kartu Prakerja, dan BLT UMKM

"Jika lembaga audit saja tidak menghormati pengadilan, maka perlu dipertanyakan kredibilitasnya dalam melakukan audit yang hasilnya dipergunakan dasar oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara," ujarnya.

Agar tidak menjadi preseden buruk dan merusak citra, Edy berharap, BPKP Jawa Tengah bisa kooperatif dengan menghadiri persidangan selanjutnya guna memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Edward Setiadi.

Sebelumnya diberitakan, Edward Setiadi, mengajukan gugatan terhadap beberapa instansi tersebut karena Kejati Jawa Tengah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit ke PT CGP pada 2016 lalu. Saat ini, PT CGP diputus pailit (perdata-red) dan saat ini masih proses penyelesaian tagihan.

Baca Juga: Link Download Game College Brawl Terbaru 2022, Game yang Lagi Viral dan Banyak Didownload di Ponsel

"Kejati Jateng semestinya tidak melakukan atau setidak-tidaknya menunda pemeriksaan perkara yang obyek perkaranya masih dalam proses penyelesaian kepailitan," kata kuasa hukum Edward, M Dias Saktiawan.

Selain itu, katanya, proses pailit PT CGP saat ini ditangani tim kurator yang ditunjuk oleh hakim PN Semarang. Yang mana, telah ada keputusan untuk menyelesaikan semua tagihan utang dari PT CGP kepada seluruh kreditur termasuk Bank BRI Agroniaga dan Bank Mandiri, selaku pemberi kredit.

Bahwasanya, lanjutnya, proses pelunasan kredit dari kedua bank tersebut sebenarnya sudah terselesaikan dengan agunan yang dijaminkan berupa beberapa sertifikat tanah yang nilainya lebih dari nilai kredit yang diberikan. Sehingga perkara PT CGP merupakan murni perkara hutang piutang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X