Tak Hadiri Sidang Gugatan, BPKP Jawa Tengah Dinilai Tak Hormati Pengadilan

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 19:33 WIB
Tak Hadiri Sidang Gugatan, BPKP Jawa Tengah Dinilai Tak Hormati Pengadilan/Pixabay/
Tak Hadiri Sidang Gugatan, BPKP Jawa Tengah Dinilai Tak Hormati Pengadilan/Pixabay/

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Kurikulum Merdeka Topik Disiplin Positif Lengkap, Klik Disini!

"Sebagaimana Yusrisprudensi Putusan MA bahwa sengketa hutang piutang adalah sengketa perdata dan tidak dapat dipidanakan. Sehingga, kami meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa peristiwa hukum antara PT CGP dengan bank tersebut sepenuhnya kewenangan Pengadilan Niaga," ucapnya.

Dengan begitu, Dias meminta kepada majelis hakim agar menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Jateng tertanggal 20 Juni 2022, tidak sah dan batal secara hukum. Karena, perkara a quo telah diadili di Pengadilan Niaga pada PN Semarang dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Terkait proses pailit PT CGP, saat ini telah ditangani tim kurator selaku tergugat. Hanya saja, tim kurator diketahui melakukan penjualan di bawah tangan sebagian harta pailit. Yaitu empat bidang tanah dan bangunan.

"Namun penjualan di bawah tangan sebagian dari harta pailit PT CGP (tutur tergugat I) yang dilakukan tergugat tim kurator tidak sesuai dengan nilai agunan atas fasilitas kredit yang diterima dari Bank BRI Agroniaga," jelasnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dan Benar

Diketahui, nilai agunan yang diberikan oleh Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang adalah Rp 13,098 miliar. Sementara nilai penjualan di bawah tangan oleh tim kurator hanya Rp 7,6 miliar. Sehingga ada selisih nilai agunan sebesar Rp 5,498 miliar.

"Sebagaimana petitum gugatan yang kami ajukan, kami berharap majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tim kurator selaku tergugat yang telah melakukan penjualan di bawah tangan dengan harga penjualan yang jauh lebih kecil dari harga nilai agunan kredit adalah perbuatan yang merugikan harta pailit," pintanya.

Masih dalam petitumnya, Dias juga meminta hakim menyatakan bahwa sengketa ini adalah sengketa perdata, bukan pidana. Karena itu, ia meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Jateng dan memerintahkan semua penegak hukum dan aparatur negara untuk tunduk dan patuh pada perkara a quo yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jateng terkesan rancu. Pasalnya, pemberian kredit ke PT CGP telah diputus perdata dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Semarang.

Baca Juga: PR Leader Pegadaian Borong Penghargaan PR Indonesia

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 disebutkan bahwa apabila ada pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X