Dua Pelaku Usaha Tuntut BNI Kanwil Surabaya Bayar Ganti Rugi Rp 1,026 Miliar

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 08:01 WIB
Dua Pelaku Usaha Tuntut BNI Kanwil Surabaya Bayar Ganti Rugi Rp 1,026 Miliar
Dua Pelaku Usaha Tuntut BNI Kanwil Surabaya Bayar Ganti Rugi Rp 1,026 Miliar

KONTENJATENG.COM - Dua orang pemilik usaha di Surabaya menggugat PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kanwil Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya menuntut agar BNI Kanwil Surabaya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,026 miliar.

Kedua pemilik usaha tersebut yaitu Moch Ischaq dan Alida Wardhani. Keduanya warga Bubutan, Surabaya. Keduanya diwakili tim kuasa hukum dari Law Office Dr. HENDRA WIJAYA, S.T., S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl. Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang.

Baca Juga: Nonton Film 1899 di Netflix, Kisah Para Imigran Gelap yang Terjebak di Kapal yang Hilang di Lautan Lepas

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu telah digelar kemarin. Namun pihak tergugat yaitu BNI Kanwil Surabaya maupun perwakilannya, tidak hadir.

Dalam gugatannya, disebutkan bahwa para penggugat merupakan pemilik usaha dan Merchant EDC BNI yang mempunyai kemitraan dengan BNI Kanwil Surabaya.

"Kami menuntut tergugat (BNI Kanwil Surabaya--red) membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.026.627.410," kata tim kuasa hukum, Hendrikus Deo Peso, dalam keterangannya di Semarang, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Mirip Kisah Tragedi Kalideres, Nonton Film The Wonder: Kisah Gadis Muda Bertahan Hidup Tanpa Makan dan Minum

Dijelaskannya, gugatan diajukan terkait pencairan dana transaksi di Mesin EDC BNI selama ini sudah terjalin hubungan usaha yang baik. Akan tetapi saat ini mengalami sebuah permasalahan yang berakibat para penggugat mengajukan gugatan PMH.

Bermula pada 2 September 2022, para penggugat melakukan transaksi menggunakan mesin EDC Bank BNI yaitu sebesar Rp 194.366.500 dan Rp 250.233.000, yang pada saat itu status transaksi dinyatakan berhasil.

Namun saat para penggugat mengecek rekening pencairan EDC BNI dan ternyata didapati bahwa transaksi pada 2 September 2022 tidak dibayarkan oleh BNI.

Baca Juga: Yang Anda Cari! Daftar 5 Film Dewasa Dengan Adegan Hot Menggairahkan di Netflix

"Sesuai kesepakatan tentang pembayaran, setiap transaksi menggunakan EDC itu dibayarkan satu hari setelahnya. Namun saat itu tanpa ada pemberitahuan bahwa transaksi tidak dibayar secara sepihak oleh BNI Kanwil Surabaya," jelasnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Walden Van Houten Sipahutar menambahkan, para penggugat sempat meminta penjelasan kepada pihak BNI Kanwil Surabaya terkait tidak dibayarkannya transaksi 2 September 2022 tersebut.

Di antaranya dengan menghubungi BNI Merchant Care, untuk menegaskan bahwa seharusnya pembayaran transaksi tersebut secara otomatis dibayarkan ke rekening penampung milik para penggugat jika EDC BNI tersebut aktif.

Baca Juga: Inilah 3 Zodiak Paling Beruntung Dalam Hubungan Cinta, Jumat 18 November 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X