Dua Pelaku Usaha Tuntut BNI Kanwil Surabaya Bayar Ganti Rugi Rp 1,026 Miliar

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 08:01 WIB
Dua Pelaku Usaha Tuntut BNI Kanwil Surabaya Bayar Ganti Rugi Rp 1,026 Miliar
Dua Pelaku Usaha Tuntut BNI Kanwil Surabaya Bayar Ganti Rugi Rp 1,026 Miliar

"Atas perbuatan yang dilakukan secara sepihak oleh tergugat (BNI Kanwil Surabaya--red) dengan tidak membayarkan transaksi EDC pada 2 September 2022, maka para penggugat sebagai pihak Merchant EDC merasa sangat dirugikan karena uang dari hasil penjualan barang tidak dibayar kan oleh pihak BNI" tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, sebelum gugatan ini diajukan, para penggugat telah melakukan upaya-upaya penyelesaian secara musyawarah maupun juga upaya-upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat peringatan (Somasi) kepada tergugat.

"Atas Somasi yang diajukan oleh para penggugat, pihak BNI Kanwil Surabaya sama sekali tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasahalan," tandasnya.

Tuntutan ganti rugi dihitung atas kerugian materiil dan immateriil yang timbul atas perkara tersebut. Kerugian materiil dihitung atas kerugian dana transaksi dua penggugat yang masih ditahan BNI ditambah kerugian lainnya yaitu Rp Rp. 526.627.410.

Baca Juga: Inilah 3 Zodiak Paling Beruntung Dalam Hubungan Cinta, Jumat 18 November 2022

"Ditambah kerugian immateriil yang timbul atas perkara ini sebesar Rp 500 juta. Sehingga total tuntutan ganti rugi kami sebesar Rp Rp 1.026.627.410," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X