KONTENJATENG.COM - Pengusaha Semarang, Agus Hartono, merasa ada pihak yang sengaja berupaya mengganggu persidangan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa.
Upaya tersebut dengan memunculkan isu mafia tanah yang dituduhkan kepada Agus Hartono. Hal itu dibuktikan dengan aksi beberapa orang yang mengatasnamakan korban mafia tanah di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: JANGAN NONTON !! KONTEN DEWASA ISINYA BIKIN DOSA, INILAH VIDEO VIRAL MARIEL ANNE MELENDREZ !!
"Ada pihak-pihak yang berupaya membangun isu mafia tanah padahal sudah ada putusan hukumnya semua. Sehingga jelas, pihak-pihak itu ingin mengganggu sidang praperadilan yang saat ini disidangkan," kata Agus Hartono, dalam keterangannya.
Menurutnya, sangat tidak relevan jika perkara yang diisukan yaitu terkait tersangka mafia tanah yang sudah ada putusan pengadilan. Karena, Agus Hartono sendiri menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Produk hukum yang dimaksud, katanya, telah ada putusan PN Salatiga Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Slt yang dibacakan pada 26 Oktober 2022. Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa 21 bidang tanah yang terletak di Kota Salatiga merupakan harta budel pailit PT Citra Guna Perkasa (CGP).
Baca Juga: SIGMA BATTLE ROYALE, Link Download APK Tanpa Iklan, Langsung KLIK DISINI
"Putusan tersebut menyebutkan perkara terkait beberapa bidang tanah di Kota Salatiga masuk ranah keperdataan karena harta budel pailit PT CGP. Selain itu, saya tidak tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana terkait beberapa bidang tanah itu," jelasnya.
Beberapa bidang tanah di Kota Salatiga tersebut yang kemudian dijadikan agunan/jaminan atas kredit di Bank Mandiri. Dalam pemeriksaannya, agunan/jaminan tidak ada masalah sehingga kredit dicairkan ke PT CGP.
Produk hukum lainnya, lanjutnya, yaitu adanya putusan praperadilan nomor 18/Pid.Pra/2022/PN Smg yang dibacakan 3 November 2022. Praperadilan tersebut terkait dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polrestabes Semarang atas laporan penipuan yang dilakukan oleh Widagdo Sudharto.
Baca Juga: Rapimwil PPP Jateng Hasilkan Nama Ganjar Capres Teratas
"Widagdo ini adalah penjual tanah yang menjadi agunan/jaminan di Bank BJB Cabang Semarang. Karena dia melakukan penipuan, sehingga saya laporkan ke Polrestabes Semarang," ujarnya.
Dalam putusan itu, hakim PN Semarang memerintahkan Polrestabes Semarang untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan Widagdo Sudharto sebagai tersangka dugaan penipuan yang dilaporkan Agus Hartono.
"Dari dua produk hukum itu, sangat jelas bahwa saya tidak pernah melakukan penipuan terkait jual beli tanah sebagaimana yang dituduhkan sebagai mafia tanah. Justru para mafia tanah itu yang kemudian saya laporkan ke Polrestabes Semarang," terangnya.***
Artikel Terkait
Rapimwil PPP Jateng Hasilkan Nama Ganjar Capres Teratas
Film Like and Share, Arawinda Kirana dan Aurora Ribero Speak Up Korban Kekerasan Seksual
Bikin Deg-degan Adegan Intim Arawinda Kirana dengan Jerome Kurnia di Film Like and Share
LINK VIDEO SYUR DENISE CHARIESTA DI TELEGRAM DIBURU NETIZEN, ANDA SUDAH NONTON?
Peduli Pada Budaya Bangsa Jadi Alasan Warga Desa di Semarang Dukung Ganjar Presiden
KISAH MAHASISWA YANG 'NYAMBI' JADI PSK, TONTON KUPU MALAM THE SERIES (2022) BERIKUT SINOPSISNYA DISINI !!!
SIGMA BATTLE ROYALE, Link Download APK Tanpa Iklan, Langsung KLIK DISINI
Permudah Disabilitas Saat Bepergian, Trans Semarang Hadirkan Bus Ramah Penyandang Disabilitas
CURTAIN CALL EPISODE 8 SUB INDO, Link Nonton Kualitas HD Selain Telegram atau Drakorindo
JANGAN NONTON !! KONTEN DEWASA ISINYA BIKIN DOSA, INILAH VIDEO VIRAL MARIEL ANNE MELENDREZ !!