Buya Yahya Berpesan Selesaikan 5 Perkara Ini Sebelum Membagi Harta Warisan, Berikut Penjelasannya

photo author
- Jumat, 6 Agustus 2021 | 19:23 WIB
Ilustrasi harta warisan. /Julianthi/Pixabay/
Ilustrasi harta warisan. /Julianthi/Pixabay/

KONTENJATENG.COM – Penceramah terkenal Buya Yahya menyampaikan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi sebelum pihak keluarga menyelesaikan 5 urusan di bawah ini.

Menurutnya, sebagian besar orang pasti mengetahui jika harta warisan harus segera dibagikan kepada ahli waris. Apabila tidak dilakukan, dikhawatirkan bakal menimbulkan masalah dan perselisihan antara ahli waris.

Kendati demikian, harta warisan tidak bisa langsung dibagi jika 5 urusan di bawah ini belum juga diselesaikan.

Baca Juga: Jawab Tantangan Ganjar Pranowo, Mahasiswa UIN Saizu Purwokerto Sosialisasi Prokes ke Pedagang Pasar

Demikian disampaikan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 22 Agustus 2017.

Menurutnya, pembagian harta warisan harus segera dilakukan dan menundanya adalah tindakan yang haram. Namun, ia menyebutkan bahwa pembagian warisan baru bisa dilakukan jika sudah menyelesaikan 5 urusan.

Apa saja 5 urusan yang harus selesai sebelum membagi waris?

1. Utang kepada Allah.

Selesaikan utang antara orang yang sudah meninggal tersebut kepada Allah. Bisa jadi ia pernah bernazar yang syari selama hidupnya yang belum dilaksanakan.

2. Utang kepada manusia

Dilansir dari Portal Jember, Buya Yahya menyebutkan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi jika masih ada utang kepada manusia yang belum dilunasi. Lunasilah utang tersebut meski akan menghabiskan seluruh harta peninggalannya.

3. Zakat

Gunakanlah harta peninggalan orang yang sudah meninggal untuk membayarkan zakatnya yang belum dibayar. Jika harta tidak cukup untuk melunasi zakat atau utang, maka anak, istri, atau saudaranya bisa membantu sebagai upaya meringankan bebannya di akhirat nanti.

4. Wasiat

Apakah ada wasiat yang ditinggalkan sebelum kematian. Tunaikanlah wasiat tersebut sebelum membagi harta warisan. Wasiat ini tidak boleh bertentangan dengan syariat. Misalnya, jangan melebihi sepertiga dari total harta warisan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: ZonaJakarta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X