• Minggu, 24 September 2023

Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Kembali Digugat Praperadilan

- Rabu, 14 Desember 2022 | 12:40 WIB
Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Kembali Digugat Praperadilan
Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Kembali Digugat Praperadilan

KONTENJATENG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali melakukan pemanggilan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Surat pemanggilan kedua tersebut diagendakan pada pekan ini dan ditandatangani oleh asisten tindak pidana khusus, Prihatin.

Pemanggilan tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan Jamwas Kejagung terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para penyidik Kejati Jateng.

Baca Juga: SINOPSIS FILM HOROR BAYI AJAIB, Teror Bayi Misterius Pembawa Malapetaka Warga Desa

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menilai, Kejati Jateng tidak menghormati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung yang sedang menangani dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilaporkan kliennya, Agus Hartono.

"Penyidik Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas dengan melakukan pemanggilan klien kami, Agus Hartono. Apalagi dari informasi yang kami terima, para oknum jaksa terlapor diperiksa lanjutan di Jamwas Kejagung," kata Kamaruddin, Rabu (14/12/2022).

Pemanggilan pemeriksaan kedua tersebut bisa dikatakan aneh. Kamaruddin menuturkan, kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan pertama. Namun, tiba-tiba dikirimi surat pemanggilan kedua melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Ingin Jadi Tetangga Naruto, Rizky Billar Bakal Hijrah Ke Jepang : Begini Jawaban Lesti Kejora

"Pemanggilan kedua dilakukan melalui WA saja dan klien kami Agus Hartono belum pernah menerima pemanggilan pertama secara patut sesuai hukum," terangnya.

Terlepas dari itu, katanya, ada dua laporan yang saat ini ditangani Kejagung. Selain dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar, juga laporan terkait tidak diindahkannya putusan praperadilan yang memutuskan membatalkan penetapan tersangka Agus Hartono oleh penyidik Kejati Jateng.

"Putusan praperadilan tersebut saat ini dalam proses eksaminasi Jampidsus Kejagung. Artinya kedua laporan itu dalam proses. Apalagi Jamwas Ali Mukartono sudah memerintahkan agar semua pihak, termasuk Kejati Jateng, untuk menahan diri dulu sampai pemeriksaan selesai," ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Agus Hartono kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang kedua kalinya ke PN Semarang.

Baca Juga: TONTON DISINI! Link Nonton Avatar 2 The Way of Water dan Sinopsis, Cek Disini

Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke PN Semarang pada Selasa (13/12/2022) kemarin dan teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2022/PN Smg.

Padahal sebelumnya, Agus Hartono melalui kuasa hukumnya pernah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BJB ke PT Seruni Prima Perkasa.

Halaman:

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:38 WIB
X