Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Kembali Digugat Praperadilan

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 12:40 WIB
Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Kembali Digugat Praperadilan
Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Kembali Digugat Praperadilan

"Kami menghormati proses pemeriksaan Jamwas dan eksaminasi Jampidsus dengan mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka di kasus Bank Jabar-Banten dengan nomor 25/Pid.Pra/2022/PN Smg," ucapnya.

"Namun, karena Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas dan proses eksaminasi Jampidsus Kejagung, maka kami ajukan gugatan praperadilan kembali," jelasnya.

Baca Juga: INFO LENGKAP FILM THE BIG 4 !! TERSEDIA SINOPSIS JADWAL TAYANG DAN DAFTAR PEMAIN

Pada gugatan praperadilan pertama yang lalu, hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Semarang ke PT Guna Citra Perkasa pada 2016, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Gugatan praperadilan kedua, diajukan terkait penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

"Karena proses penanganan kasus pertama dan kedua ini sama, maka kami kembali meminta hakim menyatakan penetapan tersangka klien kami, tidak sah. Dan meminta hakim memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan," pintanya.

Baca Juga: Sapaan Menggoda Lukman Sardi di Instagram Michelle Ziudith 'Diserang' Warganet, Arif Dirgantara Semakin Viral

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Bambang Marsana, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, hanya membaca saja namun tidak memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan kedua yang diajukan Agus Hartono. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X