KONTENJATENG.COM-Terpidana Kasus Korupsi dana Bansos Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Selain hukuman tersebut, Juliari Batubara juga diminta membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun kurungan.
Hak politik Juliari juga dicabut selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok, Akibat perbuatannya korupsi atas dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Baca Juga: PPKM diperpanjang. Luhut Pandjaitan: Bali, Malang Raya, Solo Raya, DIY saat ini masih level 4
Semua vonis yang dijatuhkan pada Juliari merupakan konsekuensi karena dirinya telah terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18.
Pasal itu adalah mengenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Tempat Ibadah Dibatasi Maksimal 30 Orang
Menanggapi hukuman berlapis yang diterima oleh kliennya, kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, buka suara.
Dia mengatakan masih butuh waktu untuk berpikir sebelum ke depannya mengambil sikap.
“Kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir,” tutur Maqdir Ismail.
Interval waktu itu digunakan untuk mempelajari bunyi putusan hakim dalam mengganjar Juliari Batubara.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 30 Agustus
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-Pangandaran.com berjudul "Kuasa Hukum Buka Suara usai Juliari Divonis 12 Tahun: Kami Akan Ambil Sikap"
“Sehingga nanti ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan di dalam putusan,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Selain Suka Makan Bunga Melati, Suzanna Juga Berpesan Demikian Kepada Suaminya
Jadwal SKD CPNS 2021 Digelar Awal September, Berikut Tanggalnya
Syarat Ikuti Tes SKD CPNS 2021, Wajib Swab Test PCR Hingga Vaksin Dosis Pertama
Cerita Mistis Para Pendaki Gunung Semeru dan Sumbing, Siapa Tahu Anda Pernah Mengalaminya Juga
Selain Kejadian Mistis Pemuda Asal Bandung, Simak Cerita Mistis Lainnya Tentang RSK Tayu
Vaksinasi Dosis Ketiga Tenaga Kesehatan di Jateng Capai 31,36 Persen