Dugaan Penyalahgunaan Identitas, Warga Semarang Ini Laporkan BPR ke Ditreskrimsus Polda Jateng

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:32 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Identitas, Warga Semarang Ini Laporkan BPR ke Ditreskrimsus Polda Jateng
Dugaan Penyalahgunaan Identitas, Warga Semarang Ini Laporkan BPR ke Ditreskrimsus Polda Jateng

KONTENJATENG.COM - Pengusaha warung makan di Kota Semarang, Sofiyatun tidak bisa mengajukan pinjaman di bank. Setelah diusut, ternyata data nomor induk kependudukan (NIK) miliknya disalahgunakan.

Sofiyatun bercerita, pada 25 Agustus 2023 berupaya mengajukan pinjaman ke bank milik pemerintah. Selang empat hari, permohonan pinjamannya ditolak karena tercatat memiliki riwayat kredit macet sesuai data BI checking.

Baca Juga: Kunci Jawaban Ayo Berlatih Matematika Halaman 59 Kelas 5 SD Buku Kurikulum Merdeka

Padahal, dia mengaku belum pernah mengajukan pinjaman ke bank mana pun sebelumnya. "Ini baru pertama mau pinjam bank, kaget setelah diberi tahu punya tunggakan yang belum dibayar," ucap Sofiyatun, Selasa (31/10/2023).

Warga Gayamsari Semarang itu menelusuri penyebabnya. Berdasarkan pengecekan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditemukan informasi bahwa identitas NIK-nya telah digunakan orang lain

Baca Juga: Matematika Kelas 4 SD, Kunci Jawaban Ayo Berlatih halaman 52 Bab 1 Bilangan Cacah sampai 10 000

Data OJK menyebut bahwa NIK milik Sofiyatun sama dengan NIK milik Rahayu yang mempunyai riwayat pinjaman macet di bank perkeriditan rakyat (BPR) di Semarang.

Sofiyatun akhirnya mendatangi dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat untuk menanyakan mengapa bisa terjadi dobel NIK pada dua orang berbeda.

Dari situ ia mendapat informasi, ternyata NIK miliknya tidak sama persis dengan NIK Rahayu. "NIK punya saya dan Rahayu hanya mirip, beda satu angka paling belakang," tuturnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Uraian Halaman 63 Mapel Informatika Kelas 9 SMP Buku Kurikulum Merdeka

Adukan BPR di Semarang

Ada dugaan pihak BPR sengaja atau salah menginput NIK saat memproses pinjaman nasabah. Sofiyatun sudah berupaya meminta BPR membetulkan kesalahan penggunaan NIK miliknya.

"Pas saya urus, BPR minta waktu, tapi tak kunjung ada perubahan. Makannya BPR saya laporkan," tegas Sofiyatun.

Dalam upaya mencari keadilan tersebut, Sofiyatun kini didampingi pengacara Walden Van Houten Sipahutar dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH.

Baca Juga: Waspada! Inilah Jenis-jenis Dosa Jariyah yang Tidak Disadari Kaum Wanita

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X