Walden mengatakan, pihak BPR diadukan Pasal 49 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Saat ini aduan kliennya masih tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Menurut Walden, kasus penyalahgunaan identitas ini membuat kliennya rugi tidak bisa mengajukan pinjaman serta nama baiknya tercoreng karena dianggap tak melunasi kredit.
"Gara-gara pinjaman tidak cair, Ibu Sofiyatun tidak bisa mengembangkan usahanya," jelasnya
Baca Juga: Clarice Cutie hingga Dira Sugandi Sukses Ramaikan Puncak Acara The Girl Fest Bandung 2023
Walden berpesan ke semua orang untuk lebih berhati-hati. Pasalnya kasus penyalahgunaan data pribadi sedang marak dan menelan banyak korban.
Artikel Terkait
Clarice Cutie hingga Dira Sugandi Sukses Ramaikan Puncak Acara The Girl Fest Bandung 2023
Waspada! Inilah Jenis-jenis Dosa Jariyah yang Tidak Disadari Kaum Wanita
Kota Semarang Raih Apresiasi Kota Pelestari Berkelanjutan Cagar Budaya dari Kemen PUPR
Mbak Ita Luncurkan Aplikasi Lopissemar, Tekan Perilaku Korup di Jajaran Pemkot Semarang
Cak No Bakso Viral di TikTok, Isinya Apa? Kok Bikin Takut Banyak Wanita?
Kunci Jawaban Uraian Halaman 63 Mapel Informatika Kelas 9 SMP Buku Kurikulum Merdeka
Matematika kelas 5 SD, Kunci Jawaban Uji Kompetensi Halaman 103 Buku Kurikulum Merdeka
Cara Bikin Poster Disney Pixar Pakai Bing Image Creator yang Lagi Viral, Inilah Linknya !
Matematika Kelas 4 SD, Kunci Jawaban Ayo Berlatih halaman 52 Bab 1 Bilangan Cacah sampai 10 000
Kunci Jawaban Ayo Berlatih Matematika Halaman 59 Kelas 5 SD Buku Kurikulum Merdeka