RUU Perampasan Aset Dibahas DPR RI : Publik Diminta Aktif Kawal Isi Pembahasan, Bukan Cuma Tahu Judul Belaka

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 14:00 WIB
PARTISIPASI : Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik. (Instagram/bang.bobhasan)
PARTISIPASI : Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik. (Instagram/bang.bobhasan)

KONTENJATENG - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa hanya berjalan di ruang rapat tertutup saja.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi agar aturan tersebut tidak hanya dipahami sebatas judul.

"Targetnya, tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian, kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Selasa 9 September 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Arahan Presiden Prabowo Subianto Percepat Ekonomi Nasional, Salah Satunya Terkait Bakal Longgarnya Aturan Fiskal

"Maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna," imbuhnya.

Bob Hasan menegaskan bahwa forum-forum pembahasan akan dibuka secara luas, termasuk melalui kanal daring seperti YouTube, agar masyarakat bisa ikut mengawal isi dan arah kebijakan.

Partisipasi itu dinilai penting untuk menentukan aspek mana yang bisa dikategorikan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan.

Baca Juga: Paripurna Dewan Bahas 3 Raperda, DPRD Kota Pekalongan Tetap Jalankan Fungsi Usai Aksi Anarkis Pembakaran Gedung Legislatif Tersebut

RUU Perampasan Aset ini akan dibahas paralel bersama RKUHAP dan RKUHP. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai langkah tersebut tidak perlu menunggu pengesahan regulasi lain.

"Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP," jelas Andi Agtas.

Sejauh ini seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU Perampasan Aset masuk prolegnas tahun 2025. Pemerintah pun menyatakan menunggu hasil penyusunan yang digagas DPR.

Baca Juga: Usai Aksi Anarkis Pembakaran, Menteri PU Janjikan Pembangunan Kembali Gedung DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan Melalui APBN Ditarget Selesai 2026

Desakan publik untuk segera mengesahkan RUU ini juga kian menguat, salah satunya melalui tuntutan 17 plus 8 yang digaungkan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Isi tuntutan 17 plus 8 tersebut antara lain mendesak pemerintah, DPR, partai politik, hingga aparat keamanan untuk menunaikan tugas secara optimal serta meninjau ulang sejumlah kebijakan ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X