hukum

Respons Isu Direktur JakTV dan Kejagung, Asosiasi TV Lokal Tegaskan Staf Tetap Lakukan Aktivitas Jurnalistik Secara Profesional

Jumat, 25 April 2025 | 20:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)

KONTENJATENG.COM - Sedang hangat diperbincangkan insan jurnalis Tanah Air, terkait Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB telah menerima uang senilai Rp487 juta dalam kasus tersebut.

Qohar mengklaim, uang tersebut diduga diterima TB untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung.

Baca Juga: Airlangga Bongkar Soal Tambahan Impor Migas AS Masih Dinego RI demi Tekan Tarif Resiprokal Trump

"Jadi TB ini mendapat uang Rp478.500.000 secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur, JAK TV," terang Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

Terkini, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Bambang Santoso menyatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan terhadap tersangka TB.

Bambang mengatakan, penegakan hukum yang adil dan transparan jadi bagian penting dari prinsip demokrasi di Indonesia.

"Negara Indonesia adalah negara hukum, kami percaya penegakan hukum yang adil dan transparan," tegas Bambang dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga: Update Nego Dagang RI ke AS: Airlangga Klaim Tak Bahas 'Pasar Barang Bajakan' usai Mangga Dua Disorot Trump

"Itu bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi," sambungnya.

Di sisi lain, Bambang menuturkan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik.

Ketum ATVLI itu menjelaskan dukungan itu di tengah situasi Direktur Pemberitaan JakTV yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

"Seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional di tengah situasi ini," tegas Bambang.

Selain itu, Bambang juga menuturkan pihaknya tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami mendorong seluruh anggota asosiasi untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan," tandasnya.

Tags

Terkini