KONTENJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Fokus penyidikan kini diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesetjenan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, termasuk alur pembayaran dan permintaan komitmen fee.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi untuk memperdalam penyelidikan.
Keduanya adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, ASN yang bertugas di Kesetjenan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
''Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI,'' ujar Budi kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.
''Bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,'' lanjut Budi.
Meski belum merinci hasil pemeriksaan, Budi memastikan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu upaya dalam membongkar konstruksi kasus yang menyeret nama eks Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’aruf Cahyono.
Ma’aruf sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, mencapai Rp17 miliar, yang diyakini berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merinci lebih lanjut proyek-proyek apa saja yang menjadi sumber gratifikasi, namun menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan bukti-bukti terus dikumpulkan.***