KONTENJATENG.COM - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan penolakannya terhadap wacana pembayaran royalti lagu komersial dalam acara pernikahan atau yang diselenggarakan oleh pengantin.
Menurutnya, kegiatan semacam itu bersifat sosial dan tidak seharusnya dikenakan pungutan.
Wacana tersebut sebelumnya digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan langsung memicu kritik publik.
“Tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial,” kata Willy Aditya kepada wartawan pada Kamis 14 Agustus 2025.
Politikus Partai Nasdem itu menilai polemik hak royalti lagu belakangan ini semakin rumit, baik dari sisi sosial maupun hukum.
Ia menilai peristiwa ini sebagai kesan saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan royalti dengan pemilik hak cipta yang terkesan mencari celah memanfaatkan situasi.
“Ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujar Willy Aditya.
Willy juga menyoroti langkah LMKN dan WAMI yang mengusulkan pembayaran royalti di acara pernikahan.
Ia juga menyinggung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran terkait royalti, hingga membuat pengusaha kafe khawatir memutar lagu lokal.
Baca Juga: Beda Lip Serum dengan Lip Balm, Mana yang Lebih Efektif untuk Bibir yang Lebih Sehat dan Indah?
Kondisi ini pun semakin meluas setelah LMKN meminta hotel-hotel kecil ikut membayar royalti atas pemutaran musik.
Melihat kondisi yang semakin liar, Willy Aditya menyatakan dukungannya untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.