hukum

Jaksa Bacakan Kesakaksi Orang Tua Korban di Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:19 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri di Pengadilan negeri Semarang

KONTENJATENG.COM - Sidang kasus dugaan pencabulan seorang anak oleh ayah tiri di Kota Semarang kembali dilangsungkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 17 Mei 2022.

"Persidangan tadi hanya dibacakan keterangan saksi yang merupakan orang tua korban, karena posisi saksi berada di luar pulau," kata hakim anggota PN Semarang Kukuh Subyakto usai sidang.

Meski sempat diprotes pihak terdakwa, keterangan saksi tetap dibacakan. Sebab, KUHP sudah mengatur bahwa saksi yang sudah disumpah dan tempat tinggalnya jauh, maka tidak harus hadir sidang.

Baca Juga: Link Resmi Nonton KKN Desa Penari Full Movie di Situs Legal Dengan Kualitas Terbaik. Simak di Sini

Baca Juga: 8 Cara Mudah Download Video YouTube. Bisa Pake HP, Komputer atau Laptop

"Saksi ini adalah ayah kandung korban. Secara umum, keterangannya saksi hanya mendengar cerita dari korban, tidak melihat langsung (pencabulannya)," jelas Kukuh yang juga Humas PN Semarang.

Sebenarnya, kata hakim, jaksa penuntut umum mengadendakan untuk menghadirkan dua saksi ahli, terdiri dari ahli psikologi dan ahli forensik.

"Tapi kedua saksi ahli, hari ini belum bisa datang. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis lusa, agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli," imbuhnya.

Baca Juga: Amalan Agar hutang Segera Lunas, Simak Nasihat dan Penjelasan Syekh Ali Jaber Berikut

Baca Juga: Link Baca Thread Twitter Cerita KKN DI DESA PENARI, Kisah Kejadian Nyata Versi Nur dan Widya

Kasus pencabulan ini terkuak setelah ibu korban yang berinisial EP melaporkan tragedi nahas yang menimpa anaknya, AR.

Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh suami EP cum ayah tiri korban yang berinisial RD

Mengetahui perbuatan tersebut, EP memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum di Polrestabes Semarang.

Pencabulan tersebut ternyata sudah dilakukan sejak korban masih berusia sekitar 4 tahun.***

Tags

Terkini