KONTENJATENG.COM, - Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022l).
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dua terdakwa dalam kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tersebut dituntut belasan tahun pidana.
JPU menuntut Budhi Sarwono menjalani pidana 12 tahun, dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar.
Sementara terdakwa lainya, Kedy Afandi dituntut 11 tahun pidana dan membayar denda Rp 700 juta.
Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi juga dituntut dengan pasal 12 i dan 12 B Tipikor.
Pasal tersebut berisi mengenai gratifikasi dan ikut andil dalam pengadaan barang atau pemborongan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Luhut Sagala, penasihat hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, mengaku pasal yang digunakan tidak tepat.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada JPU, secara umum kami menganggap pasal yang digunakan tidak tepat, dan tidak terbukti," jelasnya.
Untuk itu, ia menjelaskan, tim penasihat hukum bersiap menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan.
"Sesuai yang disampaikan majelis hakim, kami diberikan waktu 10 hari untuk menyampaikan pembelaan," paparnya.
Ia menambahkan, semua tuntutan JPU dari KPK akan ditanggapi pada pembelaan 31 Mei 2022.