"PMPJ diterapkan, notaris pasti akan terlindungi apabila ada indikasi penyelewengan transaksi. Jangan sampai jabatan Notaris ini dimanfaatkan untuk melegalkan transaksi keuangan yang mencurigakan," tambahnya.
Baca Juga: 1.331 Mahasiswa Baru Fakultas Teknik Unnes Pecahkan Rekor MURI
Sampai saat ini, sosialisasi penerapan PMPJ bagi notaris di Wilayah Jawa Tengah masih terus dilakukan dan diharapkan seluruh notaris yang ada di Jawa Tengah menerapkan PMPJ guna mendukung pemberantasan TPPU.
"Di samping itu peran majelis pembina notaris juga lebih dioptimalkan guna melakukan audit kepatuhan notaris dalam penyampaian PMPJ itu sendiri," pungkasnya.***