KONTENJATENG.COM - Untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundering, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah perlu melakukan pembinaan terhadap para notaris.
Alasannya, para pelaku pencucian uang melegalkan uang hasil dari tindak pidana, di antaranya korupsi, terorisme, narkoba, perdagangan manusia, dan lainnya dengan tujuan memperkaya diri sendiri berdasarkan akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin mengatakan, TPPU atau money loundering merupakan salah satu cara pelaku tindak pidana memanfaatkan jabatan notaris untuk mengalihkan transaksinya ke dalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.
"Melihat bagaimana legalitas akta otentik notaris ini, menjadi hal yang riskan kaitannya dengan TPPU. Selalu ada celah untuk melakukan tindak kejahatan ini untuk memperkaya diri sendiri," kata Yuspahruddin, dalam rilisnya, Sabtu (21/8/2021).
Oleh karena itu, kata Yuspahruddin, peran notaris menjadi sangat penting untuk mengetahui dan mengenali klien yang dihadapinya. Ia meminta para notaris untuk memastikan asal usul dana yang diperoleh kliennya.
Yuspahruddin memaparkan, akta otentik notaris sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool Vs Burnley
Akta otentik notaris ini meliputi pendirian PT, yayasan, badan usaha, CV, kuasa untuk menjual, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, waris, wasiat, pengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan, perjanjian kerjasama, dan kontrak kerja segala bentuk perjanjian.
"Dengan dasar itulah, Kemenkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menjadi organisasi pembina jabatan notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris," jelasnya.
Lebih lanjut Yuspahruddin mengatakan, mengenali klien yang dilayani notaris menjadi hal yang penting. Hal itu karena ketika PPATK meminta data dan tersedia, maka notaris dianggap sudah memenuhi prinsip mengenali penguna jasa.
Baca Juga: Bupati Jepara Ajak ASN Sisihkan Gajinya untuk Beli Dagangan di Warung dan UMKM
"Hal itu akan semakin mempersempit ruang gerak tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan lainnya," tegasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Setyabudi menambahkan, selain menjadi kewajiban, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) juga dapat melindungi jabatan notaris.
Artikel Terkait
Bupati Jepara Ajak ASN Sisihkan Gajinya untuk Beli Dagangan di Warung dan UMKM
Amanda Manopo: Jujur Pengen Banget
Meski Tersebar Foto Mayangsari Cuma Pakai Celana Dalam, Rumah Tangganya dengan Pangeran Cendana Baik-baik Saja
Soal Temuan BPK, Ketua DPRD Singgung Anis Baswedan Soal PNS yang Sudah Meninggal Tapi Masih Dapat Gaji
1.331 Mahasiswa Baru Fakultas Teknik Unnes Pecahkan Rekor MURI
Kisah Mistis 5 Gunung di Indonesia Paling Angker, Begini Ceritanya